Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,Kelembagaan Petani yang telah ada masih tetap diakui keberadaannya sampai terbentuknya Kelembagaan Petani sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
