Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap Petani, Kelompok Tani dan/atau Gapoktan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pemberian bantuan; dan/atau d. pembatalan kerjasama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda