Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibebankan pada APBD dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
