Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; b. plakat; c. medali; dan/atau d. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda