Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan terhadap:
a. penyediaan prasarana dan sarana produksi;
b. perlindungan kekayaan intelektual;
c. fasilitas bantuan Asuransi Pertanian;
d. fasilitas pembiayaan dan permodalan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan;
dan/atau
g. pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gapoktan dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
