Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap: a. penyediaan prasarana dan sarana produksi; b. perlindungan kekayaan intelektual; c. fasilitas bantuan Asuransi Pertanian; d. fasilitas pembiayaan dan permodalan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau g. pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gapoktan dan/atau Badan Usaha Milik Petani. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda