Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD terkait melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara reguler atau insidental.
Koreksi Anda
