Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan melibatkan Petani.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di Daerah.
(3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Koreksi Anda
