Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempertimbangkan: a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda