Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. RTRW;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana;
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari:
a. Rencana Pembangunan Nasional;
b. Rencana Pembangunan Provinsi;
c. Rencana Pembangunan Daerah;
d. Rencana Pembangunan Pertanian; dan
e. Rencana APBD.
Koreksi Anda
