Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 19 Desember 2018 BUPATI BLITAR, Ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR Ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 13/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 402-13/2018 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. AGUS CUNANTO, SH., MH. NIP. 19650420 199010 1 002
Koreksi Anda