Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 19 Desember 2018 BUPATI BLITAR,
Ttd RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 13/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 402-13/2018
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199010 1 002
Koreksi Anda
