Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah Di Bidang Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2004 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 84 );
2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelestarian Sumber Air dan Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 146);
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 164);
4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 3/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 188); dan
5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 15).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
