Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar .
5. Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6. Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau Badan.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Kekayaan Daerah adalah aset-aset yang berupa barang bergerak dan atau tidak bergerak dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Blitar.
12. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
14. Pasar Daerah adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
15. Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding/pembatas.
16. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap, dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai lantai langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
17. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
18. Tempat Pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi jual beli dengan cara pelelangan.
19. Retribusi Tempat Pelelangan adalah pembayaran sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas dan penyelenggaraan pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di tempat pelalangan, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
20. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan / atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
21. Retribusi Terminal adalah pembayaran sebagai imbalan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
22. Kendaraan Tidak Bermotor, adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan / atau hewan.
23. Kendaraan Bermotor, adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
24. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
25. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 Kg (tiga ribu lima ratus) kilogram.
26. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memilki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg (tiga ribu lima ratus) kilogram.
27. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
28. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut biaya.
29. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
30. Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
31. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
32. Tempat khusus Parkir, adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, untuk pelayanan parkir khusus.
33. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
34. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
35. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyedian fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong (kesehatan daging), yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
36. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD , dan pihak swasta.
37. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
38. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
39. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
40. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih 10 (sepuluh).
41. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, tidak termasuk penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
42. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
43. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
44. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
45. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
48. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan perundang-undangan retribusi daerah.
49. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang memuat ketentuan pidana.
50. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.