Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 7 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 7 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 12/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 297-12/2019 SALINAN Peraturan ini Sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra ub Kepala Bagian Hukum Ttd AGUS CUNANTO, SH, MH
Koreksi Anda