Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang: a. memasang Alat Penerangan Jalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Daerah; b. memindahkan posisi Alat Penerangan Jalan; c. mengubah dan menambah daya Alat Penerangan Jalan; dan/atau d. merusak sarana prasarana Alat Penerangan Jalan. (2) Kerusakan sarana prasarana akibat perbuatan seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mewajibkan yang bersangkutan untuk mengembalikan fungsi dengan mengganti/memperbaiki sarana prasarana yang rusak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sama.
Koreksi Anda