Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Umur teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dibedakan berdasarkan kemampuan daya tahan masing - masing komponen paling singkat yaitu:
a. tiang lampu 20 (dua puluh) tahun;
b. panel surya 15 (lima belas) tahun;
c. baterai 3 (tiga) tahun;
d. lampu LED 36.000 (tiga puluh enam ribu) jam operasi;
e. lampu gas tekanan tinggi 25.000 (dua puluh lima ribu) jam operasi;
f. lampu gas tekanan rendah 20.000 (dua puluh ribu) jam operasi; dan
g. rumah lampu 5 (lima) tahun.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. kerusakan; dan
b. kehilangan.
(3) Pengembangan atau perubahan geometri jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. perubahan geometri lebar Jalan;
b. adanya pembangunan jaringan Jalan baru dan memotong jaringan Jalan lama; dan
c. penghapusan jaringan Jalan.
(4) Kebijakan pengaturan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan Lalu Lintas oleh pejabat yang berwenang di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Unjuk kerja atau efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e berupa tingginya konsumsi daya listrik.
(6) Teknologi baru yang lebih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa teknologi yang memiliki kelebihan dari segi efisiensi, umur pakai, kekuatan, dan/atau komponen biaya.
Koreksi Anda
