Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Umur teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dibedakan berdasarkan kemampuan daya tahan masing - masing komponen paling singkat yaitu: a. tiang lampu 20 (dua puluh) tahun; b. panel surya 15 (lima belas) tahun; c. baterai 3 (tiga) tahun; d. lampu LED 36.000 (tiga puluh enam ribu) jam operasi; e. lampu gas tekanan tinggi 25.000 (dua puluh lima ribu) jam operasi; f. lampu gas tekanan rendah 20.000 (dua puluh ribu) jam operasi; dan g. rumah lampu 5 (lima) tahun. (2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. kerusakan; dan b. kehilangan. (3) Pengembangan atau perubahan geometri jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi: a. perubahan geometri lebar Jalan; b. adanya pembangunan jaringan Jalan baru dan memotong jaringan Jalan lama; dan c. penghapusan jaringan Jalan. (4) Kebijakan pengaturan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan Lalu Lintas oleh pejabat yang berwenang di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Unjuk kerja atau efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e berupa tingginya konsumsi daya listrik. (6) Teknologi baru yang lebih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berupa teknologi yang memiliki kelebihan dari segi efisiensi, umur pakai, kekuatan, dan/atau komponen biaya.
Koreksi Anda