Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Penggantian dan penghapusan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dan f ditentukan berdasarkan:
a. umur teknis;
b. kondisi fisik;
c. adanya pengembangan atau perubahan geometri jaringan Jalan;
d. kebijakan pengaturan Lalu Lintas; dan/atau
e. unjuk kerja atau efisiensi.
(2) Penggantian Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila terdapat teknologi baru yang lebih unggul.
Koreksi Anda
