Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian dan penghapusan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dan f ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kondisi fisik; c. adanya pengembangan atau perubahan geometri jaringan Jalan; d. kebijakan pengaturan Lalu Lintas; dan/atau e. unjuk kerja atau efisiensi. (2) Penggantian Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila terdapat teknologi baru yang lebih unggul.
Koreksi Anda