Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan. (2) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengganti komponen Alat Penerangan Jalan yang mengalami kerusakan; dan b. mengganti Alat Penerangan Jalan secara keseluruhan atau utuh apabila mengalami kerusakan berat.
Koreksi Anda