Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan.
(2) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengganti komponen Alat Penerangan Jalan yang mengalami kerusakan; dan
b. mengganti Alat Penerangan Jalan secara keseluruhan atau utuh apabila mengalami kerusakan berat.
Koreksi Anda
