Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi: a. pemeliharaan bangunan konstruksi; b. pemeliharaan instalasi kelistrikan; c. pembersihan komponen optik dari debu dan/atau kotoran; d. pengecekan dan perbaikan kerusakan; e. pengecekan komponen catu daya; f. menghilangkan benda di sekitar armatur yang dapat menghalangi dan/atau mengurangi intensitas pencahayaan; dan g. pengecekan kebocoran isolasi arus listrik atau meger test. (2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pemeliharaan instalasi kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda