Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. pemeliharaan bangunan konstruksi;
b. pemeliharaan instalasi kelistrikan;
c. pembersihan komponen optik dari debu dan/atau kotoran;
d. pengecekan dan perbaikan kerusakan;
e. pengecekan komponen catu daya;
f. menghilangkan benda di sekitar armatur yang dapat menghalangi dan/atau mengurangi intensitas pencahayaan; dan
g. pengecekan kebocoran isolasi arus listrik atau meger test.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemeliharaan instalasi kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
