Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidental.
Koreksi Anda
