Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental.
Koreksi Anda