Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jarak penempatan dan pemasangan luminer Alat Penerangan Jalan ditentukan dengan memperhatikan: a. acuan standar kualitas pencahayaan; b. panjang Jalan;- c. geometri Jalan; d. fungsi Jalan; dan e. utilitas fungsi tiang.
Koreksi Anda