Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Jarak penempatan dan pemasangan luminer Alat Penerangan Jalan ditentukan dengan memperhatikan:
a. acuan standar kualitas pencahayaan;
b. panjang Jalan;-
c. geometri Jalan;
d. fungsi Jalan; dan
e. utilitas fungsi tiang.
Koreksi Anda
