Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan memperhatikan: a. kemudahan akses untuk perawatan Luminer; b. keamanan dan keselamatan Lalu Lintas; c. efek silau atau glare; d. visibilitas siang dan malam hari terhadap rambu dan sinyal Lalu Lintas; e. estetika; f. lokasi pepohonan eksisting; dan g. lokasi persimpangan yang memiliki Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). (2) Sistem pemasangan instalasi listrik pada Alat Penerangan Jalan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda