Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan sistem: a. parsial; b. menerus; dan c. kombinasi parsial dan menerus.
Koreksi Anda