Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan sistem:
a. parsial;
b. menerus; dan
c. kombinasi parsial dan menerus.
Koreksi Anda
