Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk penempatan dan pemasangan tiang dan/atau bangunan pondasi, Alat Penerangan Jalan dapat dipasang pada:
a. dinding tembok;
b. kaki jembatan;
c. bagian jembatan layang; dan
d. tiang bangunan utilitas.
Koreksi Anda
