Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian dan/atau pemasangan bangunan, utilitas, media informasi, iklan, atau bangunan konstruksi lain tidak boleh menghalangi bangunan konstruksi serta jatuhnya cahaya Alat Penerangan Jalan yang mengakibatkan berkurangnya fungsi Alat Penerangan Jalan.
Koreksi Anda