Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada pemisah jalur dan/atau lajur Ruang Lalu Lintas Jalan paling sedikit berjarak 300 (tiga ratus) millimeter diukur dari bagian terluar bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan ke tepi paling luar jalur dan/atau lajur Ruang Lalu Lintas atau kerb.
Koreksi Anda
