Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada lokasi yang menjadi bagian dari ruang milik Jalan.
(2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh merintangi dan/atau mengurangi Ruang Lalu Lintas kendaraan atau pejalan kaki.
Koreksi Anda
