Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada lokasi yang menjadi bagian dari ruang milik Jalan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merintangi dan/atau mengurangi Ruang Lalu Lintas kendaraan atau pejalan kaki.
Koreksi Anda