Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan pada: a. jaringan Jalan, meliputi: 1. Jalan Arteri 2. Jalan Kolektor; 3. Jalan Lokal; dan 4. Jalan Lingkungan. b. pertemuan Jalan, meliputi: 1. persimpangan Jalan dan/atau bundaran; dan 2. perlintasan sebidang Jalan dengan jalur kereta api. c. perlengkapan Jalan, meliputi: 1. pulau Lalu Lintas; 2. jalur perhentian darurat; 3. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan, meliputi: a) jalur khusus angkutan umum; b) jalur sepeda motor; c) jalur kendaraan tidak bermotor; dan d) tempat istirahat. 4. fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a) trotoar; dan b) lajur sepeda. d. bangunan pelengkap Jalan yang berfungsi sebagai jalur Lalu Lintas, meliputi: 1. jembatan; 2. lintas atas; 3. lintas bawah; 4. Jalan layang; dan 5. terowongan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dengan memperhatikan: a. fungsi jaringan Jalan; b. geometri Jalan; c. situasi arus Lalu Lintas; d. keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan e. perlengkapan Jalan terpasang.
Koreksi Anda