Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan Alat Penerangan Jalan.
(2) Pengadaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
