Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan Alat Penerangan Jalan. (2) Pengadaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda