Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan simulasi menggunakan aplikasi perangkat lunak komputer.
(2) Aplikasi perangkat lunak komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mengolah data masukan dan keluaran simulasi, meliputi:
a. kalkulasi kuat pencahayaan;
b. kemerataan cahaya;
c. jarak penempatan antar tiang;
d. ketinggian luminer;
e. sudut lengan luminer; dan
f. panjang lengan luminer.
(3) Kondisi batas yang digunakan dalam proses simulasi menggunakan aplikasi perangkat lunak komputer harus sesuai dengan kondisi data riil desain rencana pemasangan.
Koreksi Anda
