Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g berupa panduan dalam melakukan perbaikan dan penggantian komponen Alat Penerangan Jalan.
Koreksi Anda