Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Pedoman pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g berupa panduan dalam melakukan perbaikan dan penggantian komponen Alat Penerangan Jalan.
Koreksi Anda
