Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Posisi koordinat global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan titik koordinat global pemasangan Alat Penerangan Jalan berdasarkan peta geospasial.
Koreksi Anda
