Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Detail gambar teknis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa gambar komponen utama Alat Penerangan Jalan dan diagram pengkabelan.
Koreksi Anda
