Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Daftar, merek, dan nomor seri komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat:
a. daftar nama komponen;
b. merek komponen;
c. nomor seri atau part number komponen;
d. jumlah komponen; dan
e. bahan atau spesifikasi komponen.
Koreksi Anda
