Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar, merek, dan nomor seri komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat: a. daftar nama komponen; b. merek komponen; c. nomor seri atau part number komponen; d. jumlah komponen; dan e. bahan atau spesifikasi komponen.
Koreksi Anda