Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat:
a. spesifikasi teknis luminer, sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA;
b. spesifikasi teknis peralatan utama;
c. spesifikasi teknis bangunan konstruksi; dan
d. spesifikasi teknis instalasi kelistrikan.
Koreksi Anda
