Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat: a. spesifikasi teknis luminer, sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; b. spesifikasi teknis peralatan utama; c. spesifikasi teknis bangunan konstruksi; dan d. spesifikasi teknis instalasi kelistrikan.
Koreksi Anda