Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Dokumen data dukung perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. spesifikasi teknis;
b. daftar, merek, dan nomor seri komponen;
c. detail gambar teknis lengkap;
d. posisi koordinat global;
e. pedoman desain pencahayaan;
f. pedoman instalasi kelistrikan; dan
g. pedoman pemeliharaan.
Koreksi Anda
