Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional;
c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan Standar Nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan
d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
