Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menyelenggarakan Alat Penerangan Jalan di Jalan Daerah.
(2) Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lampu penerangan Jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas.
(3) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. penempatan dan pemasangan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan;
e. penggantian; dan
f. penghapusan.
Koreksi Anda
