Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek Pinjam Pakai.
Koreksi Anda