Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. aset tetap renovasi; atau e. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda