Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
a. fungsional;
b. kepastian hukum;
c. transparansi;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
(2) Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
