Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 diperuntukkan bagi kendaraan yang memuat kebutuhan pokok masyarakat.
Koreksi Anda