Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan dispensasi penggunaan Jalan untuk dilalui kendaraan angkutan barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dispensasi penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan Jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung dan muatan sumbu terberat yang diperbolehkan untuk Jalan tersebut.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penetapan dispensasi kepada Kepala OPD berdasarkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
