Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada setiap ruas Jalan. (2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat pembatas kecepatan; dan b. alat pembatas tinggi dan lebar.
Koreksi Anda