Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa:
a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
b. Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Koreksi Anda
