Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas:
a. Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara
pada Jalan yang rusak; dan
b. Pelaksana pekerjaan Jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan Jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
