Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang meliputi:
a. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
b. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
(2) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
b. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
(3) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Koreksi Anda
