Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan LLAJ Daerah; b. integrasi antar dan intra moda transportasi Daerah; c. penyusunan rencana umum LLAJ Daerah; d. penyusunan rencana umum jaringan Jalan Daerah; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah; g. pembangunan Simpul Daerah; dan h. pengembangan teknologi LLAJ Daerah.
Koreksi Anda