Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi. (2) Koordinasi penyelenggaraan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Forum LLAJ. (3) Forum LLAJ bertugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ. (4) Forum LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Bupati. (5) Keanggotaan Forum LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas ; a. Bupati/ walikota; b. Kepala Kepolisian Resort; c. Perangkat daerah terkait; d. Asosiasi perusahaan angkutan umum kabupaten; e. Perwakilan perguruan tinggi; f. Tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; g. Lembaga swadaya masyarat yang aktifitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan h. Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten. (6) Dalam hal unsur keanggotaan forum LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka keanggotaan forum LLAJ disesuaikan dengan kondisi setempat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum LLAJ diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda