Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau masyarakat menyelenggarakan kegiatan LLAJ dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat (2) Penyelenggaraan LLAJ oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana LLAJ; c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri LLAJ; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi LLAJ; dan e. urusan pemerintahan penegakan hukum sesuai kewenangannya, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
Koreksi Anda