Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan LLAJ di Daerah.
(2) Pembinaan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ yang jaringannya berada di Daerah;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di Daerah dan Pembinaan bengkel umum, jasa penitipan dan sekolah mengemudi ; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ Daerah.
Koreksi Anda
